• Follow Us On : 
Brutto 547,20 Gram Ganja, Warga Medan Tuntungan Digulung BNNK Karo  Terduga Pengedar Narkotika Saat Diamankan.

Brutto 547,20 Gram Ganja, Warga Medan Tuntungan Digulung BNNK Karo 

Kamis, 03 Juni 2021 - 14:44:52 WIB
Dibaca: 1242 kali 
Loading...

Petunjuk7.com [ Pemberantas BNNK Kabupaten Karo berhasil melakukan penyergapan, seorang pria diduga melakukan peredaran narkoba jenis Ganja di satu lokasi, tepatnya di Terminal bawah Loket angkutan umum Arih Ersada, Kecamatan Kabanjahe. Selain mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti narkoba turut disita dari lokasi itu, Jumat (21/5) sekira pukul 12.00 Wib.

Pengungkapan diduga bandar narkoba jenis daun Ganja ini di katakan Kepala BNNK Karo AKBP Heppi Karo - Karo melalui Kepala Seksi Pemberantasan, Kompol Robinson Ginting kepada wartawan Kamis(3/6) di Kabanjahe. Pelaku diketahui berinisial DI, 38 yang berdomisili di Jalan Bunga Turi I, Lingkungan I Desa Sidumolyo Kecamatan Medan Tuntungan Kodya Medan sesuai KTP . Sementara ini pelaku menumpang di bengkel Arih Ersada Kelurahan Gung Leto Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo. 

Dari penangkapan awal, petugas berhasil mengamankan 11 paket  daun Ganja kering siap edar. Selanjutnya dilakukan pengembangan ditempat tinggalnya di bengkel Arih Ersada, petugas kembali menemukan lima paketan dengan jumlah sedang yang di simpan di dalam tas warna krim. Dari keseluruhan temuan barang bukti milik pelaku di kemas menggunakan kertas pembungkus nasi warna coklat berat brutto 547,20 gram. 

Selain itu, satu unit seluler yang diduga berisi percakapan transaksi pemesanan daun ganja dan uang Rp 1 juta rupiah diduga hasil penjualan daun Ganja. 

" Pelaku kita amankan saat mengedarkan narkoba jenis Ganja di terminal Erih Ersada di terminal bawah Kabanjahe" terang Robinson.

Dikatakan Robinson, penyergapan pelaku yang berhasil kita amankan berikut sejumlah barang buktinya, berawal dari laporan masyarakat yang layak dipercaya. Menindaklanjuti laporan masyarakat itu, pihaknya memerintahkan anggotanya melakukan pengintaian di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Dari pengintaian itu, petugas mencurigai seseorang memiliki ciri ciri yang sesuai dari laporan masyarakat. Setelah beberapa menit melakukan pengintaian, Tim langsung melakukan penyergapan pelaku saat berada di loket itu dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 11 paket kecil yang dibungkus plastik asoy warna biru.

Tidak sampai disitu, petugas kembali melakukan introgasi mendalam dan pelaku menunjukan barang bukti lima paket sedang yang disimpan di tempat tinggalnya di dalam bengkel, yang dikemas dalam plastik hitam didalam tas besar warna krim. Dihadapan petugas, pelaku membeli daun Ganja dari seseorang yang mengaku tinggal di wilayah Aceh. 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku terbukti secara sengaja melakukan peredaran narkoba jenis Ganja. Pelaku diduga pengedar narkotika menurut pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah di pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati, jelas Robinson.

( S,Surbakti  )



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER